BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Zakat
Secara bahasa
zakat berarti tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zaka al-zar, adalah tanaman
tumbuh dan bertambah jika di berkati[1].
Kata ini juga sering ditemukan untuk makna thaharah ( suci ) Allah SWT.
Berfirman dalam surat Asy syams ayat 9:
قَدْ
أَفْلَحَ مَنْ زَكَّهَا
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang
mensucikan jiwa itu”.
Sedangkan arti
zakat menurut istilah syari’at Islam adalah sebagian harta benda yang wajib di
berikan orang-orang yang tertentu dengan beberapa syarat, atau kadar harta
tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan
syarat-syarat tertentu pula. Adapun tentang zakat telah dijelaskan dalam
Al-Qur’an firman Allah Srat At-Taubah ayat 103:
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَ تُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَ صَلِّ
عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَوَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ .
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk
mereka.
Maksud dari ayat
di atas adalah dengan zakat itu mereka menjadi bersih dari kekikiran dan dari
berlebih-lebihan dalam mencintai harta benda atau zakat itu akan mensucikan
orang yang mengeluarkannya dan akan menumbuhkan pahalanya.
Rasulullah
bersabda:
إِنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَمَّا بَعَا ذَابْنَ جَبَلٍ رَضِىَ الله عَنْهُ إِلَى
اليَمَنِ قَا لَ: إِنَّكَ تَأْ تِى قَوْمًااَهْلَ كِتَابٍ فَادْعُهُمْ أِلَى
شَهَادَةِأَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّاللهُ وَأَنِّى رَسُوْلُ اللهِ . فَإِنْ هُمْ
اَطَاعُوْالِذَ لِكَ فَاعَلِمْهُمْ أَنَ اللهَ عَزَوَجَلَّ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ
خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ . فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْالِذَ لِكَ
فَاعْلِمْهُمْ اَنَّ اللهَ اِفْتضرَ ضَ عَلَيْهِمْ صَدَ قَةً فِى أَمْوَالِهِمْ
تَؤْ خَذُ مِنْ أَغْنِيَا ىِهِمْ وَتُرَدُّ إِلَى فُقَرَا ىِهِمْ , فَإِنْ هُمْ
أَطَاعُوْا لِذَ لِكَ وَكَرَا ىِمَ أَمْوَالِهِمْ , وَاتَقِ دَعْوَةَ
الْمَظْلُوْمِ فَإِنَهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَا بٌ (رواه الجاعه ابن عباس)
“Rasulullah sewaktu mengutus Sahabat Mu’adz bin Jabal ke negeri Yaman (yang
telah ditaklukkan oleh umat Islam) bersabda: Engkau datang kepada kaum ahli
kitab ajaklah mereka kepada syahadat, bersaksi, bahwa sesungguhnya tidak ada
Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Jika
mereka telah taat untuk itu, beritahulah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan
mereka melakukan sholat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka telah taat
untuk itu, beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan mereka
menzakati kekayaan mereka. Yang zakat itu diambil dari yang kaya dan
dibagi-bagikan kepada yang fakir-fakir. Jika mereka telah taat untuk itu, maka
hati-hatilah (janganlah) yang mengambil yang baik-baik saja (bila kekayaan itu
bernilai tinggi, sedang dan rendah, maka zakatnya harus meliputi nilai-nilai
itu) hindari do’anya orang yang madhlum (teraniaya) karena diantara do’a itu
dengan Allah tidak terdinding (pasti dikabulkan).”
Dalam pengertian istilah syara’, zakat mempunyai banyak pemahaman,
diantaranya:
1.
Menurut Yusuf al-Qardhawi, zakat
adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah diserahkan kepada
orang-orang yang berhak.
2.
Abdurrahman al-Jaziri berpendapat
bahwa zakat adalah penyerahan pemilikan tertentu kepada orang yang berhak
menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.
3.
Muhammad al-Jarjani dalam bukunya al-Ta’rifat
mendefinisikan zakat sebagai suatu kewajiban yang telah ditentukan oleh
Allah bagi orang-orang Islam untuk mengeluarkan sejumlah harta yag dimiliki.
4.
Wahbah Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh
al-Islami wa Adillatuhu mendefinisikan dari sudut empat mazhab, yaitu:
a.
Madzhab Maliki, zakat adalah
mengeluarkan sebagian yang tertentu dari harta yang tertentu pula yang sudah
mencapai nishab (batas jumlah yang mewajibkan zakat) kepada orang yang berhak
menerimanya, manakala kepemilikan itu penuh dan sudah mencapai haul (setahun)
selain barang tambang dan pertanian.
b.
Madzhab Hanafi, zakat adalah
menjadikan kadar tertentu dari harta tertentu pula sebagai hak milik, yang
sudah ditentukan oleh pembuat syari’at senata-mata karena Allah SWT.
c.
Madzhab Syafei, zakat adalah nama
untuk kadar yang dikeluarkan dari harta atau benda dengan cara-cara tertentu.
d.
Madzhab Hambali, memberikan definisi
zakat sebagai hak (kadar tertentu) yang diwajibkan untuk dikeluarkan dari harta
tertentu untuk golongan yang tertentu dalam waktu tertentu pula.
Dari beberapa pendapat diatas dapat dipahami bahwa zakat adalah penyerahan
atau penunaian hak yang wajib yang terdapat di dalam harta untuk diberikan
kepada orang-orang yang berhak seperti tertulis dalam Surat at-Taubah ayat 60
yaitu:
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ
عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-taubah [9]
B.
Hukum Zakat
zakat adalah salah satu diantara rukun Islam yang lima. Dan menjadi salah
satu unsur pokok bagi tegaknya syari’at islam, oleh sebab itu hukum zakat
adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Rasulullah
SAW bersabda:
بنِيَ اْلإِسْلاَمُ
عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً
رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ
وَصَوْمُ رَمَضَانَ
“Islam
dibangun atas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa
nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan
haji dan puasa Ramadhan.” (Riwayat Bukhari dan Riwayat Muslim)
Kaum muslimin semuanya ijma’ tentang kewajiban zakat, barang siapa yang
mengingkari kewajiban zakat, padahal ia mengetahui tentang wajibnya maka dia
kafir. Dan barang siapa yang enggan membayar zakat namun tetap mengakui kewajibannya
maka dia telah berdosa besar.
Rasulullah SAW bersabda:
وَ مَنْ
مَنَعَهَا فَإِنَّا اخِذُوْهَا وَ شَطْرَ مَالِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزْمَاتِ
رَبِّنَا
“dan barang siapa yang enggan berzakat,
maka kami akan mengambilnya beserta separuh hartanya, sebagai perintah keras di
antara perintah-perintah tuhan kami” (Hasan, HR.Abu Dawud, Nasa’i dan Ahmad)
Jika kelompok orang enggan membayar zakat, padahal mereka meyakini
wajibannya, dan mereka memiliki kekuatan, maka diperangi oleh pemerintah hingga
mereka mau membayar zakat sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar Ash Shiddiq,
ia pernah berkata, “demi Allah jika mereka tetap enggan membayar zakat unta
yang mereka bayar dahulu kepada Rasulullah SAW, tentu aku akan memerangi
mereka.”
C.
Macam-Macam
Zakat
1.
Zakat
Fitrah
Zakat fitrah secara bahasa berarti
zakat kesucian. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru
diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah[2].
Menurut istilah zakat fitrah adalah zakat yang wajib karena telah berbuka dari
puasa Ramadhan. Zakat fitrah berbeda dengan zakat-zakat lainnya, sebab zakat
fitrah adalah zakat atas badan, atas diri atau atas kepala, sedangkan zakat
lainnya adalah zakat atas harta. Oleh karena itulah maka syarat-syarat zakat
seperti nishab dan haul tidak disyariatkan dalam zakat fitrah.
Seperti
hadits Nabi saw.:
فَرَ ضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَ سَلَمّمَ زَكَا ةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّا ىِمِ مِنَ اللَّغْوِ
وَالرَّ فَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَا كِيْنِ
Artinya:
“Rasulullah
saw. mewajibkan zakat fitrah guna menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan
dan perbuatan yang tidak baik dan guna makanan bagi para miskin.
Yang wajib dizakati :
- Untuk
dirinya sendiri, tua, muda, baik laki- laki maupun perempuan
- Orang-orang
yang hidup dibawah tanggungannya
”Dari ibnu
Umar ra,berkata ia: telah bersabda Rasulullah saw: Bayarlah zakat fithrah orang
–orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR.Daruquthni dan Baihaqi).
a. Yang Berkewajiban menbayar zakat Fitrah
Pada prinsipnya seperti definisi di
atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya ,
keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak
kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu
wajib membayar zakat fitrah:
1. Islam
2. Mempunyai
kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarganya yang menjadi tanggungannya
pada malam Idul Fitri dan siang harinya.
3. Anak
yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas
terbenam matahari.
4. Seseorang
yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.
b. Waktu Pengeluaran Zakat Fitrah
Waktu
pengeluaran zakat fitrah dapat di klarifikasikan menjadi sebagai berikut:
1.
Mubah, yaitu
waktu mulai dari awal bulan Ramadhan sampai penghabisan bulan Ramadhan. Pembayaran
di awal bulan Ramadhan ini justru lebih baik, sabab akan memudahkan bagi amil
untuk mendistribusikannya secara tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah.
Dan si mustahiq pun akan lebih mudah untuk menggunakannya sesuai kebutuhan yang
paling mendesak.
2.
Wakyu wajib,
yaitu semenjak matahari terbenam pada akhir bulan ramadhan .
3.
Waktu afdhal,
yaitu sesudah sholat subuh sampai dengan sebelum sholat idul fitri.
4.
Waktu makruh,
yaitu sesudah sholat idul fitri sampai sebelum terbenamnya matahari pada awal
hari raya. Pembayaran pada waktu ini boleh, dan masih di anggapsebagai
pembayaran zakat fitrah, akan tetapi hukumnya makruh. Namun demikian sebagian
yang lain berpendapat pembayaran zakat fitrah pada waktu ini tidak di anggap
lagi sebagai zakat fitrah, tetapi di anggap sebagai shadaqah biasa.
5.
Waktu haram,
yaitu membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam saat hari raya idul
fitri. Jika seseorang lalai membayarkan zakat fitrahnya sampai dengan sesudah
waktu yang ditetapkan habis , maka pembayaran zakat fitrah tetap menjadi
hutangnya kepada Allah SWT dan wajib di qadha pada tahun depan.
c. Benda Untuk Zakat Fitrah
benda-benda atau
barang-barang yang dapat di pergunakan untuk pembayaran zakat fitrah adalah
sebagai berikut:
1.
Bahan makanan
pokok yang biasa di konsumsi sehari-hari sesuai dengan kebiasaan masyarakat
setempat, bisa berupa beras, jagung, gandum, sagu, dan lain sebagainya.
Pembayaran zakat fitrah itu di upayakan yang paling bagus dan berkualitas
sesuai dengan yang di konsumsi sehari-hari. Jangan sampai zakat fitrah itu di
ambil dari beras yang berkutu, yang tidak bisa lagi di konsumsi orang lain.
2.
Uang sebagai
pengganti harga bahan makanan pokok. Besarnya nilai uang adalah seharga barang
yang di keluarkan zakatnya pada waktu itu, secara harga pasar atau harga umum
di pasaran.
d. Besarnya zakat Fitrah
Besarnya zakat
fitrah yang wajib di keluarkan untuk setiaap orang muslim adalah satu sha’,
yaitu sama dengan empat mud. Ukuran satu mud adalah 573,75 gr. Untuk memudahkan
perhitungan dan jangan sampai kurang dari ukuran yang biasa dipakai orang Arab
satu sha’ atau empat mud maka di konversikan kepada beras, maka menjadi 2,5 kg
beras[4].
2.
Zakat
maal
Zakat Maal
adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh
individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa
Arab yang secara harfiah berarti ‘harta’[5].
a. Syarat-syarat Harta Yang Wajib Di Zakat
1. Milik
Penuh
Pemilik harta yang hakiki
sebenarnya adalah Allah Ta’ala sebagaimana disebutkan dalam sebuah ayat (QS. Al
Hadiid: 7)
آَمِنُوا
بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ
فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
“Berimanlah kamu kepada Allah dan
Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan
kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan
(sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.”
Harta yang hakikatnya milik Allah
ini telah dikuasakan pada manusia. Jadi manusia yang diberi harta saat ini
dianggap sebagai pemegang amanat harta yang hakikatnya milik Allah. Sedangkan
yang dimaksud dengan syarat di sini adalah harta tersebut adalah milik di
tangan individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut
disalurkan atas pilihannya sendiri dan faedah dari harta tersebut dapat ia
peroleh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan
menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang
lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan
cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta
tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang
berhak atau ahli warisnya.
2. Termasuk
harta Yang Berkembang
Yang dimaksudkan di sini adalah
harta tersebut mendatangkan keuntungan dan manfaat bagi si pemilik atau harta
itu sendiri berkembang dengan sendirinya. Oleh karena itu, para ulama membagi
harta yang berkembang menjadi dua macam:
a. harta
yang berkembang secara hakiki (kuantitas), seperti harta perdagangan dan hewan
ternah hasil perkembangbiakan
b. harta
yang berkembang secara takdiri (kualitas)
Dalil dari syarat ini adalah sabda
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَيْسَ
عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ
“Seorang muslim tidak dikenai kewajiban
zakat pada budak dan kudanya.” (HR. Bukhari no. 1464)
Dari sini, maka tidak ada zakat
pada harta yang disimpan untuk kebutuhan pokok semisal makanan yang disimpan,
kendaraan, dan rumah.
3. Telah
Mencapai Nishab
Yakni harta tersebut telah mencapai
ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai
nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfaq atau
bersedekah.wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfaq atau bersedekah.
4. Telah
Mencapai Haul
Artinya harta yang dikenai zakat
telah mencapai masa satu tahun atau 12 bulan Hijriyah. Syarat ini berlaku bagi
zakat pada mata uang dan hewan ternak. Sedangkan untuk zakat hasil pertanian
tidak ada syarat haul, namun zakat dari pertanian dikeluarkan setiap kali
panen.
5. Kelebihan
Dari Kebutuhan Pokok
Harta yang merupakan kelebihan dari
kebutuhan pokok, itulah sebagai barometer seseorang itu dianggap mampu atau
berkecukupan. Sedangkan harta yang masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan
pokok, maka seperti ini dikatakan tidak mampu. Para ulama menjelaskan bahwa
yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah apabila kebutuhan tersebut
dikeluarkan, maka seseorang bisa jadi akan celaka, seperti nafkah, tempat
tinggal, dan pakaian.
6. Bebas Dari
Hutang
Bebas dari Hutang, bila individu memiliki hutang yang
bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya
nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari
kewajiban zakat[6].
b. Harta yang Di Kenai Zakat
1. Emas
dan Perak
Yaitu emas dan perak yang di simpan
yang tidak dikenakan sebagai perhiasan. Jadi benar-benar hanya sebagai harta
simpanan. (QS. At Taubah: 34-35)
وَالَّذِينَ
يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ
فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ .“
Dan orang-orang yang menyimpan emas
dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada
mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”.
Rasulullah
Saw. pernah bersabda :
لَيْسَ
عَلَيْكَ شَىءٌ – يَعْنِى فِى الذِّ هَبِ, حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ
دِيْنَارًا, فَإِذَاكَا نَتْ لَكَ عِشْرُوْنَ دِ يْنَارًاوَحَا لَ
عَلَيْهَاالَحَوْلُ فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارٍ. فَمَا زَا دَ فَبِحِسَا بِ ذَ
لَكَ وَلَيْسَ فِى مَا لٍ زَ كَا ةٌ حَتَّى يُحَوْلَ غَلَيْهِ الْحَوْلُ. (رواه
أحمد وابودا ود والبيهقى و صحح البخاري وحسن الحا فظ).
Artinya:
“Tak ada kewajibanmu- yakni mengenai
emas sampai kamu memiliki dua puluh dinar. Jika milikmu sudah sampai dua puluh
dinar, dan cukup masa satu tahun, maka zakatnya setengah dinar. Dan
kelebihannya diperhitungkan seperti itu. Dan tidak wajib zakat pada suatu harta
sampai menjalani sampai satu tahun.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Baihaqi,
dinyatakan sah oleh Bukhari dan sebagai hadits hasan oleh Hafizh).
Nishob zakat emas adalah 20 mitsqol
atau 20 dinar. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga nishob zakat
emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat). Nishob zakat perak adalah 200 dirham
atau 5 uqiyah. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak. Sehingga nishob
zakat perak adalah 595 gram perak (murni). Besar zakat yang wajib di keluarkan
sebesar 2,5%[7].
2. Binatang
Ternak
ما
من رجل تكون له إبل أو بقر او غنم لا يؤدّى حقّها إلّا أوتي بها يوم القيامة أعظم
ما تكون و أسمنه تطؤه بأخفافها تنطحها كلما جازت اْخرها ردّت عليه أولها حتّى يقض
بين النّاس
“Tiada seorangpun yang mempunyai
unta, sapi, ataupun kambing dan ia sudah berkewajiban mengeluarkan zakat, namun
ia tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan nanti pada hari kiamat akan
didatangkan apa yang di miliki itu dalam keadaan yang lebih besar dan gemuk
dari yang ada sewaktu di dunia. Lalu binatang yang tidak dikeluarkan zakatnya
itu menginjak orang-orang tersebut dengan kuku-kuku kakinya dan menanduk dengan
tanduknya. Setiap kali yang terakhir telah melaluinya, maka dikembalikan
kepadanya yang pertama kalinya. Keadaan demikian ini terus berlangsung sehingga
diberi keputusan di antara semua manusia”. (HR. Bukhari)
Nishab dan kadar zakat pada Unta.
Nishab
|
Jumlah
Zakat
|
keterangan
|
5-9
ekor
|
1
kambing
|
Umur
1 tahun ke atas
|
10-14
ekor
|
2
kambing
|
Sda
|
15-19
ekor
|
3
kambing
|
Sda
|
20-24
ekor
|
4
kambing
|
Sda
|
25-35
ekor
|
1
unta
|
unta
betina berumur 1 tahun
|
36-45
ekor
|
1
unta
|
unta
betina berumur 2 tahun
|
46-60
ekor
|
1
unta
|
unta
betina berumur 3 tahun
|
61-75
ekor
|
1 unta
|
unta
betina berumur 4 tahun
|
76-90
ekor
|
2
unta
|
unta
betina berumur 2 tahun
|
91-120
ekor
|
2
unta
|
unta
betina berumur 3 tahun
|
Nishab
dan Kadar zakat pada sapi:
Nishab
|
Jumlah
Zakat
|
Keterangan
|
30-39
ekor
|
1
sapi
|
sapi
jantan atau betina berumur 1 tahun
|
40-59
ekor
|
1
sapi
|
sapi
betina berumur 2 tahun
|
60-69
ekor
|
2
sapi
|
sapi
jantan berumur 1 tahun
|
70-79
ekor
|
2
sapi
|
sapi
jantan berumur 1 tahun dan sapi betina berumur 2 tahun
|
80-89
ekor
|
2
sapi
|
sapi
betina berumur 2 tahun
|
90-99
ekor
|
3
sapi
|
sapi
jantan berumur 1 tahun
|
100-109
ekor
|
3
sapi
|
2
sapi jantan berumur 1 tahun dan 1 sapi betina berumur 2 tahun
|
110-119
ekor
|
3
sapi
|
2
sapi betina berumur 2 tahun dan 1 sapi jantan berumur 1 tahun
|
Nishab
dan kadar zakat pada kambing:
Nishab
|
Jumlah
Zakat
|
Keterangan
|
40-120
ekor
|
1
kambing
|
1
tahun ke atas
|
121-200
ekor
|
2
kambing
|
Sda
|
201-300
ekor
|
3
kambing
|
Sda
|
3. Hasil
Pertanian
Setiap tanaman yang merupakan
makanan pokok dan dapat disimpan, menurut ulama Syafi’iyah, wajib dizakati.
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ
مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ
وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ
ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
“Dan Dialah yang menjadikan
kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma,
tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).” (QS. Al An’am: 141).
Nishob zakat pertanian adalah 5
wasaq atau setara dengan 750 kg. Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila
diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan
cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%[8].
4. Hasil
Perniagaan
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا
أَخْرَجْنَا لَكُم مِنَ الْأَرْضِ
“Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah:
267).
Yang di maksud disini adalah harta
yang diniatkan untuk diperjualbelikan . nishabnya disetarakan dengan nishab
emas yaitu 85 gram. Cara membayarnya yaitu setelah mencapai nishab dan telah
berumur setahun. Adapun harta yang di zakati termasuk modal ( kecuali modal
yang tidak bergerak, seperti almari, brankas, dll ) dan keuntungan setahun
setelahh dikurangi biaya operasional dan hutang. Besar zakatnya 2,5%[9].
5. Hasil
Tambang ( Ma’din )
Ma’din (hasil tambang) adalah
benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis
seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll.
Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti
mutiara, ambar, marjan, dll.
Nisab hasil tambang ini di samakan
dengan emas yaitu 85 gram, dengan jumlah yang di keluarkan 2,5% setiap mendapatkan.
6. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari
zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta
yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya. Hasil temuan ini
tidak terikat pada ketentuan nishab dan haul seperti pada kekayaan lainnya.
Zakatnya sebesar 20% dari jumlah yang di temukan[10].
Sabda
Rasulullah saw.:
عَنْ أبِى
هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : وَ فِى
الرِّكَازِالْخُمُسُ (رواه لبخاري و مسلم)
Artinya:
“Dari Abi
Hurairah bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Dan pada rikaz simpanan
orang-orang zaman dahulu di dalam bumi itu, zakatnya seperlima.” (HR. Bukhari
dan Muslim).
7. Profesi
Hasil profesi (pegawai
negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab)
yang tidak banyak dikenal di masa salaf (generasi terdahulu), oleh
karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan
“zakat”. Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi
kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak
mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq
(penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan
hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup
yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya
yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Nishab zakat profesi ini sam dengan
emas yaitu 85 gram tidak termasuk hutang dan kebutuhan pokok, dan jumlah yang
di keleuarkan sebesar 2,5%[11].
[4] Kementrian Agama, “Zakat Fitrah”, dalam http://riau1.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=510 (03,11,2012), 06
[6] Sunny Salafiy, “Zakat (Cara-cara Dan Macamnya
Serta Cara Menghitunng)” dalam http://sunniysalafiy.wordpress.com/2011/08/19/zakat-syarat-syarat-dan-macamnya-serta-cara-menghitung/
(19 Agustus 2011), 5