Sabtu, 13 Desember 2014

Fiqih Mu'ammalah (Zakat)



BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Zakat
Secara bahasa zakat berarti tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zaka al-zar, adalah tanaman tumbuh dan bertambah jika di berkati[1]. Kata ini juga sering ditemukan untuk makna thaharah ( suci ) Allah SWT. Berfirman dalam surat Asy syams ayat 9:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّهَا
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu”.
Sedangkan arti zakat menurut istilah syari’at Islam adalah sebagian harta benda yang wajib di berikan orang-orang yang tertentu dengan beberapa syarat, atau kadar harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula. Adapun tentang zakat telah dijelaskan dalam Al-Qur’an firman Allah Srat At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَ تُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَ صَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَوَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ .
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.
Maksud dari ayat di atas adalah dengan zakat itu mereka menjadi bersih dari kekikiran dan dari berlebih-lebihan dalam mencintai harta benda atau zakat itu akan mensucikan orang yang mengeluarkannya dan akan menumbuhkan pahalanya.
Rasulullah bersabda:

إِنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَمَّا بَعَا ذَابْنَ جَبَلٍ رَضِىَ الله عَنْهُ إِلَى اليَمَنِ قَا لَ: إِنَّكَ تَأْ تِى قَوْمًااَهْلَ كِتَابٍ فَادْعُهُمْ أِلَى شَهَادَةِأَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّاللهُ وَأَنِّى رَسُوْلُ اللهِ . فَإِنْ هُمْ اَطَاعُوْالِذَ لِكَ فَاعَلِمْهُمْ أَنَ اللهَ عَزَوَجَلَّ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ . فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْالِذَ لِكَ فَاعْلِمْهُمْ اَنَّ اللهَ اِفْتضرَ ضَ عَلَيْهِمْ صَدَ قَةً فِى أَمْوَالِهِمْ تَؤْ خَذُ مِنْ أَغْنِيَا ىِهِمْ وَتُرَدُّ إِلَى فُقَرَا ىِهِمْ , فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لِذَ لِكَ وَكَرَا ىِمَ أَمْوَالِهِمْ , وَاتَقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُوْمِ فَإِنَهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَا بٌ  (رواه الجاعه ابن عباس)
“Rasulullah sewaktu mengutus Sahabat Mu’adz bin Jabal ke negeri Yaman (yang telah ditaklukkan oleh umat Islam) bersabda: Engkau datang kepada kaum ahli kitab ajaklah mereka kepada syahadat, bersaksi, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah taat untuk itu, beritahulah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka melakukan sholat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka telah taat untuk itu, beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan mereka menzakati kekayaan mereka. Yang zakat itu diambil dari yang kaya dan dibagi-bagikan kepada yang fakir-fakir. Jika mereka telah taat untuk itu, maka hati-hatilah (janganlah) yang mengambil yang baik-baik saja (bila kekayaan itu bernilai tinggi, sedang dan rendah, maka zakatnya harus meliputi nilai-nilai itu) hindari do’anya orang yang madhlum (teraniaya) karena diantara do’a itu dengan Allah tidak terdinding (pasti dikabulkan).”
Dalam pengertian istilah syara’, zakat mempunyai banyak pemahaman, diantaranya:
1.             Menurut Yusuf al-Qardhawi, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
2.             Abdurrahman al-Jaziri berpendapat bahwa zakat adalah penyerahan pemilikan tertentu kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.
3.             Muhammad al-Jarjani dalam bukunya al-Ta’rifat mendefinisikan zakat sebagai suatu kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah bagi orang-orang Islam untuk mengeluarkan sejumlah harta yag dimiliki.
4.             Wahbah Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mendefinisikan dari sudut empat mazhab, yaitu:
a.       Madzhab Maliki, zakat adalah mengeluarkan sebagian yang tertentu dari harta yang tertentu pula yang sudah mencapai nishab (batas jumlah yang mewajibkan zakat) kepada orang yang berhak menerimanya, manakala kepemilikan itu penuh dan sudah mencapai haul (setahun) selain barang tambang dan pertanian.
b.      Madzhab Hanafi, zakat adalah menjadikan kadar tertentu dari harta tertentu pula sebagai hak milik, yang sudah ditentukan oleh pembuat syari’at senata-mata karena Allah SWT.
c.        Madzhab Syafei, zakat adalah nama untuk kadar yang dikeluarkan dari harta atau benda dengan cara-cara tertentu.
d.      Madzhab Hambali, memberikan definisi zakat sebagai hak (kadar tertentu) yang diwajibkan untuk dikeluarkan dari harta tertentu untuk golongan yang tertentu dalam waktu tertentu pula.
Dari beberapa pendapat diatas dapat dipahami bahwa zakat adalah penyerahan atau penunaian hak yang wajib yang terdapat di dalam harta untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak seperti tertulis dalam Surat at-Taubah ayat 60 yaitu:
 إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ 
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-taubah [9]

B.            Hukum Zakat
zakat adalah salah satu diantara rukun Islam yang lima. Dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syari’at islam, oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Rasulullah SAW bersabda:
بنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ
“Islam dibangun atas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada tuhan  yang berhak disembah selain Allah dan bahwa nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan.” (Riwayat Bukhari dan Riwayat Muslim)
Kaum muslimin semuanya ijma’ tentang kewajiban zakat, barang siapa yang mengingkari kewajiban zakat, padahal ia mengetahui tentang wajibnya maka dia kafir. Dan barang siapa yang enggan membayar zakat namun tetap mengakui kewajibannya maka dia telah berdosa besar.
Rasulullah SAW bersabda:
وَ مَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا اخِذُوْهَا وَ شَطْرَ مَالِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزْمَاتِ رَبِّنَا
 “dan barang siapa yang enggan berzakat, maka kami akan mengambilnya beserta separuh hartanya, sebagai perintah keras di antara perintah-perintah tuhan kami” (Hasan, HR.Abu Dawud, Nasa’i dan Ahmad)
Jika kelompok orang enggan membayar zakat, padahal mereka meyakini wajibannya, dan mereka memiliki kekuatan, maka diperangi oleh pemerintah hingga mereka mau membayar zakat sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar Ash Shiddiq, ia pernah berkata, “demi Allah jika mereka tetap enggan membayar zakat unta yang mereka bayar dahulu kepada Rasulullah SAW, tentu aku akan memerangi mereka.”


C.           Macam-Macam Zakat
1.             Zakat Fitrah
Zakat fitrah secara bahasa berarti zakat kesucian. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah[2]. Menurut istilah zakat fitrah adalah zakat yang wajib karena telah berbuka dari puasa Ramadhan. Zakat fitrah berbeda dengan zakat-zakat lainnya, sebab zakat fitrah adalah zakat atas badan, atas diri atau atas kepala, sedangkan zakat lainnya adalah zakat atas harta. Oleh karena itulah maka syarat-syarat zakat seperti nishab dan haul tidak disyariatkan dalam zakat fitrah.
Seperti hadits Nabi saw.:
فَرَ ضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَمّمَ زَكَا ةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّا ىِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّ فَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَا كِيْنِ
Artinya:
“Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah guna menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan yang tidak baik dan guna makanan bagi para miskin.
Yang wajib dizakati :
-         Untuk dirinya sendiri, tua, muda, baik laki- laki maupun perempuan 
-         Orang-orang yang hidup dibawah tanggungannya 
”Dari ibnu Umar ra,berkata ia: telah bersabda Rasulullah saw: Bayarlah zakat fithrah orang –orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR.Daruquthni dan Baihaqi).

a.    Yang Berkewajiban menbayar zakat Fitrah
Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
1.      Islam
2.      Mempunyai kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarganya yang menjadi tanggungannya pada malam Idul Fitri dan siang harinya.
3.     Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari.
4.     Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.
5.     Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya[3].
b.   Waktu Pengeluaran Zakat Fitrah
Waktu pengeluaran zakat fitrah dapat di klarifikasikan menjadi sebagai berikut:
1.        Mubah, yaitu waktu mulai dari awal bulan Ramadhan sampai penghabisan bulan Ramadhan. Pembayaran di awal bulan Ramadhan ini justru lebih baik, sabab akan memudahkan bagi amil untuk mendistribusikannya secara tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah. Dan si mustahiq pun akan lebih mudah untuk menggunakannya sesuai kebutuhan yang paling mendesak.
2.        Wakyu wajib, yaitu semenjak matahari terbenam pada akhir bulan ramadhan .
3.        Waktu afdhal, yaitu sesudah sholat subuh sampai dengan sebelum sholat idul fitri.
4.        Waktu makruh, yaitu sesudah sholat idul fitri sampai sebelum terbenamnya matahari pada awal hari raya. Pembayaran pada waktu ini boleh, dan masih di anggapsebagai pembayaran zakat fitrah, akan tetapi hukumnya makruh. Namun demikian sebagian yang lain berpendapat pembayaran zakat fitrah pada waktu ini tidak di anggap lagi sebagai zakat fitrah, tetapi di anggap sebagai shadaqah biasa.
5.        Waktu haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam saat hari raya idul fitri. Jika seseorang lalai membayarkan zakat fitrahnya sampai dengan sesudah waktu yang ditetapkan habis , maka pembayaran zakat fitrah tetap menjadi hutangnya kepada Allah SWT dan wajib di qadha pada tahun depan.
c.    Benda Untuk Zakat Fitrah
benda-benda atau barang-barang yang dapat di pergunakan untuk pembayaran zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1.        Bahan makanan pokok yang biasa di konsumsi sehari-hari sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat, bisa berupa beras, jagung, gandum, sagu, dan lain sebagainya. Pembayaran zakat fitrah itu di upayakan yang paling bagus dan berkualitas sesuai dengan yang di konsumsi sehari-hari. Jangan sampai zakat fitrah itu di ambil dari beras yang berkutu, yang tidak bisa lagi di konsumsi orang lain.
2.        Uang sebagai pengganti harga bahan makanan pokok. Besarnya nilai uang adalah seharga barang yang di keluarkan zakatnya pada waktu itu, secara harga pasar atau harga umum di pasaran.
d.   Besarnya zakat Fitrah
Besarnya zakat fitrah yang wajib di keluarkan untuk setiaap orang muslim adalah satu sha’, yaitu sama dengan empat mud. Ukuran satu mud adalah 573,75 gr. Untuk memudahkan perhitungan dan jangan sampai kurang dari ukuran yang biasa dipakai orang Arab satu sha’ atau empat mud maka di konversikan kepada beras, maka menjadi 2,5 kg beras[4].

2.             Zakat maal
Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti ‘harta’[5].
a.    Syarat-syarat Harta Yang Wajib Di Zakat
1.   Milik Penuh
Pemilik harta yang hakiki sebenarnya adalah Allah Ta’ala sebagaimana disebutkan dalam sebuah ayat (QS. Al Hadiid: 7)
آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.”
Harta yang hakikatnya milik Allah ini telah dikuasakan pada manusia. Jadi manusia yang diberi harta saat ini dianggap sebagai pemegang amanat harta yang hakikatnya milik Allah. Sedangkan yang dimaksud dengan syarat di sini adalah harta tersebut adalah milik di tangan individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut disalurkan atas pilihannya sendiri dan faedah dari harta tersebut dapat ia peroleh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2.   Termasuk harta Yang Berkembang
Yang dimaksudkan di sini adalah harta tersebut mendatangkan keuntungan dan manfaat bagi si pemilik atau harta itu sendiri berkembang dengan sendirinya. Oleh karena itu, para ulama membagi harta yang berkembang menjadi dua macam:
a.       harta yang berkembang secara hakiki (kuantitas), seperti harta perdagangan dan hewan ternah hasil perkembangbiakan
b.      harta yang berkembang secara takdiri (kualitas)
Dalil dari syarat ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ
“Seorang muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan kudanya.” (HR. Bukhari no. 1464)
Dari sini, maka tidak ada zakat pada harta yang disimpan untuk kebutuhan pokok semisal makanan yang disimpan, kendaraan, dan rumah.
3.   Telah Mencapai Nishab
Yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfaq atau bersedekah.wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfaq atau bersedekah.
4.   Telah Mencapai Haul
Artinya harta yang dikenai zakat telah mencapai masa satu tahun atau 12 bulan Hijriyah. Syarat ini berlaku bagi zakat pada mata uang dan hewan ternak. Sedangkan untuk zakat hasil pertanian tidak ada syarat haul, namun zakat dari pertanian dikeluarkan setiap kali panen.
5.   Kelebihan Dari Kebutuhan Pokok
Harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, itulah sebagai barometer seseorang itu dianggap mampu atau berkecukupan. Sedangkan harta yang masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka seperti ini dikatakan tidak mampu. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah apabila kebutuhan tersebut dikeluarkan, maka seseorang bisa jadi akan celaka, seperti nafkah, tempat tinggal, dan pakaian.
6.   Bebas Dari Hutang
Bebas dari Hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat[6].

b.   Harta yang Di Kenai Zakat
1.   Emas dan Perak
Yaitu emas dan perak yang di simpan yang tidak dikenakan sebagai perhiasan. Jadi benar-benar hanya sebagai harta simpanan. (QS. At Taubah: 34-35)
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ .
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”.
Rasulullah Saw. pernah bersabda :
لَيْسَ عَلَيْكَ شَىءٌ – يَعْنِى فِى الذِّ هَبِ, حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا, فَإِذَاكَا نَتْ لَكَ عِشْرُوْنَ دِ يْنَارًاوَحَا لَ عَلَيْهَاالَحَوْلُ فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارٍ. فَمَا زَا دَ فَبِحِسَا بِ ذَ لَكَ وَلَيْسَ فِى مَا لٍ زَ كَا ةٌ حَتَّى يُحَوْلَ غَلَيْهِ الْحَوْلُ. (رواه أحمد وابودا ود والبيهقى و صحح البخاري وحسن الحا فظ).
Artinya:
       “Tak ada kewajibanmu- yakni mengenai emas sampai kamu memiliki dua puluh dinar. Jika milikmu sudah sampai dua puluh dinar, dan cukup masa satu tahun, maka zakatnya setengah dinar. Dan kelebihannya diperhitungkan seperti itu. Dan tidak wajib zakat pada suatu harta sampai menjalani sampai satu tahun.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Baihaqi, dinyatakan sah oleh Bukhari dan sebagai hadits hasan oleh Hafizh).
Nishob zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga nishob zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat). Nishob zakat perak adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak. Sehingga nishob zakat perak adalah 595 gram perak (murni). Besar zakat yang wajib di keluarkan sebesar 2,5%[7].
2.   Binatang Ternak
ما من رجل تكون له إبل أو بقر او غنم لا يؤدّى حقّها إلّا أوتي بها يوم القيامة أعظم ما تكون و أسمنه تطؤه بأخفافها تنطحها كلما جازت اْخرها ردّت عليه أولها حتّى يقض بين النّاس
“Tiada seorangpun yang mempunyai unta, sapi, ataupun kambing dan ia sudah berkewajiban mengeluarkan zakat, namun ia tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan nanti pada hari kiamat akan didatangkan apa yang di miliki itu dalam keadaan yang lebih besar dan gemuk dari yang ada sewaktu di dunia. Lalu binatang yang tidak dikeluarkan zakatnya itu menginjak orang-orang tersebut dengan kuku-kuku kakinya dan menanduk dengan tanduknya. Setiap kali yang terakhir telah melaluinya, maka dikembalikan kepadanya yang pertama kalinya. Keadaan demikian ini terus berlangsung sehingga diberi keputusan di antara semua manusia”. (HR. Bukhari)
Nishab dan kadar zakat pada Unta.
Nishab
Jumlah Zakat
keterangan
5-9 ekor
1 kambing
Umur 1 tahun ke atas
10-14 ekor
2 kambing
Sda
15-19 ekor
3 kambing
Sda
20-24 ekor
4 kambing
Sda
25-35 ekor
1 unta
unta betina berumur 1 tahun
36-45 ekor
1 unta
unta betina berumur 2 tahun
46-60 ekor
1 unta
unta betina berumur 3 tahun
61-75 ekor
 1 unta
unta betina berumur 4 tahun
76-90 ekor
2 unta
unta betina berumur 2 tahun
91-120 ekor
2 unta
unta betina berumur 3 tahun

Nishab dan Kadar zakat pada sapi:
Nishab
Jumlah Zakat
Keterangan
30-39 ekor
1 sapi
sapi jantan atau betina berumur 1 tahun
40-59 ekor
1 sapi
sapi betina berumur 2 tahun
60-69 ekor
2 sapi
sapi jantan berumur 1 tahun
70-79 ekor
2 sapi
sapi jantan berumur 1 tahun dan sapi betina berumur 2 tahun
80-89 ekor
2 sapi
sapi betina berumur 2 tahun
90-99 ekor
3 sapi
sapi jantan berumur 1 tahun
100-109 ekor
3 sapi
2 sapi jantan berumur 1 tahun dan 1 sapi betina berumur 2 tahun
110-119 ekor
3 sapi
2 sapi betina berumur 2 tahun dan 1 sapi jantan berumur 1 tahun

Nishab dan kadar zakat pada kambing:
Nishab
Jumlah Zakat
Keterangan
40-120 ekor
1 kambing
1 tahun ke atas
121-200 ekor
2 kambing
Sda
201-300 ekor
3 kambing
Sda

3.   Hasil Pertanian
Setiap tanaman yang merupakan makanan pokok dan dapat disimpan, menurut ulama Syafi’iyah, wajib dizakati.
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).” (QS. Al An’am: 141).
Nishob zakat pertanian adalah 5 wasaq atau setara dengan 750 kg. Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%[8].
4.   Hasil Perniagaan
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِنَ الْأَرْضِ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267).
Yang di maksud disini adalah harta yang diniatkan untuk diperjualbelikan . nishabnya disetarakan dengan nishab emas yaitu 85 gram. Cara membayarnya yaitu setelah mencapai nishab dan telah berumur setahun. Adapun harta yang di zakati termasuk modal ( kecuali modal yang tidak bergerak, seperti almari, brankas, dll ) dan keuntungan setahun setelahh dikurangi biaya operasional dan hutang. Besar zakatnya 2,5%[9].
5.   Hasil Tambang ( Ma’din )
Ma’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
Nisab hasil tambang ini di samakan dengan emas yaitu 85 gram, dengan jumlah yang di keluarkan 2,5% setiap mendapatkan.
6.   Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya. Hasil temuan ini tidak terikat pada ketentuan nishab dan haul seperti pada kekayaan lainnya. Zakatnya sebesar 20% dari jumlah yang di temukan[10].
Sabda Rasulullah saw.:
عَنْ أبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : وَ فِى الرِّكَازِالْخُمُسُ (رواه لبخاري و مسلم)

Artinya:
“Dari Abi Hurairah bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Dan pada rikaz simpanan orang-orang zaman dahulu di dalam bumi itu, zakatnya seperlima.” (HR. Bukhari dan Muslim).
7.   Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf (generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan “zakat”. Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Nishab zakat profesi ini sam dengan emas yaitu 85 gram tidak termasuk hutang dan kebutuhan pokok, dan jumlah yang di keleuarkan sebesar 2,5%[11].



[1]  Wahbah Al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Madzhab, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1997) 82
[2]  Suryadi hasan, Pembaruan Faham Zakat, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2005), 58
[3]  Muhammad Azhkar, Fiqih Kontemporer, (Yogyakarta: Lessik, 1996), 99
[4]  Kementrian Agama, “Zakat Fitrah”, dalam http://riau1.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=510  (03,11,2012), 06
[5]  Osman Sabran, Urus Niaga Syari’ah, (Jakarta: Lesiska.2008), 66
[6]  Sunny Salafiy, “Zakat (Cara-cara Dan Macamnya Serta Cara Menghitunng)” dalam http://sunniysalafiy.wordpress.com/2011/08/19/zakat-syarat-syarat-dan-macamnya-serta-cara-menghitung/ (19 Agustus 2011), 5
[7]  Roem Rowi, Ilmu Panduan Zakat,(Surabaya: Lembaga Manajemen Infaq, 2010), 07
[8]  Ibid
[9]  Ibid, 10
[10]  Zainuddin, Fiqih Ibadah, (Jakarta:Radar jaya, 2002), 197
[11]  Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar